Teman-teman mungkin seringkali mendapatkan razia (sweping) dari petugas Polisi Lalulintas (Polantas). Bagi pemula tentunya hal seperti ini menjadi hal yang mendebarkan, ketika dengan asiknya mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya, setelah menikung sedikit, tiba-tiba ada polantas berdiri dan menghadang jalan kalian, lalu menyuruh kalian menepih, mengucapkan selamat siang lalu bertanya ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi)?, seakan mereka tahu bahwa kalian kekurangan salah satu dari yang ditanyakan. Berbeda halnya dengan yang sudah senior, razia adalah hal yang biasa dan dianggap sebagai salah satu faktor kemacetan. Mereka lolos, petugas pura-pura tidak melihat atau mungkin mereka menganggapnya pengendara yang lengkap. Petugas polantas seolah tahu pengemudi yang lengkap dan tidak lengkap, seolah kacamata hitam yang digunakannya mampu melihat dan mendeteksi dompet pengemudi yang kosong dari STNK dan atau SIM.
Usut demi usut, ternyata polantas mampu membaca psikologi pengemudi dari kejauhan. Pengemudi yang tidak lengkap terkadang kaget, gugup dan ketakutan, berusaha sembunyi di belakang mobil dan menjauh dari tepi jalan tempat polantas berdiri, berharap lolos dari pengamatan polantas. Sayangnya mereka yang seperti ini adalah pengemudi yang dianggap polantas tidak lengkap, perlu diajak “86”, atau ditilang.
Sekedar saran, jika berhadapan sweping lainkali bersikaplah yang santai dan rileks, seolah tidak ada apa-apa, jangan menjauh tapi justru arahkan kendaraanmu sedikit menepih dan sesekali klakson untuk sekedar menyapanya.
Di Indonesia, khususnya pada kota Daeng. Fenomena sweping merupakan sesuatu yang unik dan muda diketahui. Ada tanda yang masyarakat berikan kepada pengemudi lain. Biasanya 100 meter sebelum lokasi sweping, ditepi jalan akan dijumpai belasan pengemudi sepeda motor pada berhenti, menunggu dan mengamati proses penjaringan polantas di jalan raya. Beberapa kendaraan akan diberhentikan oleh petugas dan beberapa lainnya dibiarkan lolos begitu saja.
Pengendara yang diberhentikan, oleh petugas selanjutnya menanyakan kelengkapan surat kendaraan pengemudi. Jika semuanya lengkap biasanya langsung diberikan lampu hijau. Namun jika tidak, petugas akan mengambil kunci motor kalian dan meminta mengikuti mereka, mencari tempat datar untuk bersiap mengisi surat tilang. Akan tetapi sebelum menuliskannya, petugas akan menjelaskan pelanggran kalian dan mempersilahkan anda untuk selesaikan di pengadilan, sambil membuka lembaran surat tilang, yang sebenarnya menunggu respon. Dalam hal ini, ada banyak respon yang seringkali pengemudi berikan kepada petugas; ada yang merespon dengan bermohon memintah belaskasih dari petugas, ada yang menelpon meminta bantuan kepada kerabat atau keluarga, ada yang kritis dan mengajak petugas berdebat, ada yang terpaksa berbohong, dan bahkan ada yang harus terpaksa ekting mengeluarkan air mata palsu untuk melunakkan hati petugas.
Apa pun respon kalian, itu adalah sesuatu yang sering mereka jumpai karena yang demikian adalah “makanan” kesehariannya. sehingga itu sia-sia saja, kecuali kamu memiliki keluarga yang tercatat dalam “anggota”. Petugas akan mendesain peristiwa itu sehingga dirinya tampil menjadi pahlawan di hadapan kalian. Mereka menawarkan alternatif untuk atur damai atau dalam dunia kepolisian disebut “86”, yang anehnya kalian akan disulap merasa berterimakasih jika menerimanya.
Tentunya “86” tidak hanya ditemui dalam kondisi sweping. Polantas dalam banyak tempat bersiaga dan memasang “pukat harimau” untuk para pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Misalnya seperti pada persimpangan jalan yang terdapat lampu lalulintas, atau pada pembelokan terlarang. Mereka adalah pemburu di jalan raya. Mengajak mangsanya untuk “86” atau tilang.
Tilang pada dasarnya merupakan pelenggaran yang dilakukan oleh pengemudi, yang diberikan oleh petugas polantas berupa surat tilang, yang selanjutnya salah satu barang pengemudi baik berupa SIM, STNK atau kendaraan disita oleh petugas yang kemudian harus mengikuti pengadilan dan membayar denda pada negara.
Surat tilang selain berfungsi sebagai tanda atau surat bukti pelanggaran untuk mendaftarkan diri ikut pengadilan yang telah dijadwalkan, juga berfungsi sebagai pengganti STNK sementara. Kelebihannya adalah jika terkena sweping atau pelanggaran lagi tidak bakalan panjang lebar, cukup perlihatkan surat tilang, sedikit mendengar omelan polantas, lalu kemudian kamu akan mendapatkan “lampu hijau”.
Perlu mendapat perhatian khusus atas kebiasaan masyarakat memilih jalan “86” ketimbang mengikuti prosudural secara resmi. Pasalnya “86” atau atur damai di tempat, dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas merupakan sesuatu yang lazim pada masyarakat, dari pada memilih ditilang dengan urusan yang panjang dan dianggap ribet. Padahal sudah jelas, jika menempuh jalan sesuai prosuduralnya, menerimah surat tilang, mengikuti pengadilan yang telah dijadwalkan dan membayar denda pada negara. Itu sama halnya pengemudi tersebut menyumbang atau bersedekah kepada negara. Dimana tentunya sangat berbeda dengan pengemudi yang memilih “86”, tidak mau repot, dan membayar sejumlah rupiah kepada petugas di lapangan agar terhindar dari pengadilan. Yang demikian itu tidak ada bedanya dengan penyuapan kepada petugas. Ingat! Penerima suap dan pelaku suap itu haram.
Bagi pengemudi yang sudah terlanjur sering “86” dengan petugas polantas, saya tegaskan bahwa itu haram!. Justru jauh lebih baik mengikuti prosudural, meski pun sedikit akan memakan waktu, tapi tidak rumit amat kok! Dari segi finansial juga terhitung murah ketimbang memilih “86”, dan tentunya akan lebih berkah, insya Allah!
Berikut adalah langkah-langkah ketika kalian memilih ditilang:
1. Surat tilang itu ada dua jenisnya; ada surat tilang berwarna merah mudah dan ada yang berwarna biru muda. Surat tilang dengan merah muda itu untuk pembayaran denda berupa tunai di pengadilan negeri. Sedangkan surat tilang dengan warna biru muda itu untuk pembayaran denda via nomor rekening. Silahkan kalian pilih mana suka!
2. Perhatikan jadwal persidangan yang dicantumkan pada surat tilang. Silahkan hadir pada persidangan tersebut. Jika kalian ditilang di daerah kota Makassar, kalian akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri I, yang terletak di jalan Kartini, dekat dari Lapangan Karebosi. Biasanya petugas akan mencantumkan jadwal persidangan pada hari jumat. Silahkan datang pada hari itu di pengadilan negeri, lalu daftarkan diri untuk mengikuti pengadilan. Bapak/ ibu hakim biasanya menanyakan alasan kalian, silahkan dijawab dan kalau bisa utarakan juga unek-unek kalian atas petugas polantas dan aturan lalulintas, biar menjadi catatan tersendiri pada berita acara yang dibuat hakim, yang nantinya dikirim ke pusat. Setelah itu bapak/ ibu hakim akan memutuskan denda yang kalian harus bayar.
3. Setelah mendapatkan lampiran surat keputusan, silahkan menuju tempat yang ditunjukkan, bayar dendanya lalu ambil barang yang disita. Tidak rumit jie toh?
Jadi bagaimana, masih mau “86” dengan petugas di lapangan? Janganlah! Kini sudah saatnya membiasakan diri bertindak jujur, apa lagi yang menyogok maupun disogok, kedua-duanya merupakan perbuatan tercelah. Yang menyogok melakukan perbuatan tercelah dengan memberikan sesuatu yang haram kepada petugas, dan yang disogok juga melakukan perbuatan yang tercelah dengan mengambil dan memakan uang haram. Sehingga pada akhirnya keduanya merupakan pelaku haram.[HS]
No comments:
Post a Comment