![]() |
| PANCASILA |
Kitab suci Al quran yang mengandung cakupan seluas semesta dan Penciptanya ini tentu tidak pada tempatnya jika kitab suci dijadikan sebagai konstitusi negara yang sewaktu-waktu bisa diamandemen, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemaslahatan hidup manusia yang dinamis.
Selain itu konstitusi yang lahir berdasarkan kesepakatan masyarakat secara keseluruhan tentu menjadi sebuah perjanjian suci. Dan pengingkaran secara sepihak terhadap kesepakatan adalah penghianatan terhadap janji, dimana dalam pansdangan agama atau moral manapun menjadi hal yang sangat tercela.
Selanjutnya mari kita lihat sabda Rasulullah mengenai hal ini;
Umat islam itu terikat dengan perjanjian yang dibuatnya, kecuali perjanjian yang
menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal. (HR. Ibnu Majah)
Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia merupakan falsafah hidup masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk dan merangkul seluruh golongan masyarakat yang sarat akan nilai-nilai islam. Sebelum penetapan Konstitusi ini, sebelumnya ada tawaran perjanjian Jakarta yakni; konsep konstitusi tawaran umat islam yang menjadi mayoritas pada waktu itu. Namun di Parlemen sebagai tempat keputusan tertinggi Negara, konsep Perjanjian Jakarta ditolak persoalan waktu musyawarah pengambilan suara mengalami kekalahan dan sebagian besar umat islam sendiri menolak konsep tersebut. Sehingga lahirlah Pancasila sebagai Konstitusi Negara yang disepakati bersama.

No comments:
Post a Comment