Monday, March 28, 2016

Menyibak Tabir Tenaga Kependidikan dalam Kampus Berdasarkan UU SISDIKNAS

Kampus merupakan tempat memproduksi segala jenis ilmu pengetahuan yang memiliki orientasi pengapdian terhadap masyarakat. Itulah sebabnya diakhir semester ada yang namanya KKN (kulia kerja nyata). Namun sebelumnya, telah berlangsung proses pendidikan dan penelitian yang di lakukan oleh mahasiswa. Dan karena sebab itu pula, masyrakat kampus disebut masyarakat Ilmiah.

Mahasiwa dalam meneliti dan mengkaji ilmu pengetahuan tentunya tidak lepas dari peran Pendidik (Dosen). Pendidik yang bertugas di dunia Kampus tentunya orang yang professional dan memiliki kualifikasi tersendiri agar  dapat membimbing mahasiswa dalam penelitiannya dan pengkajiannya. Dalam Undang-Undang SIKDIKNAS dijelaskan bahwa, “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.

Bagaiman dengan Asisten Dosen (Asdos) yang marak di kampus-kampus dewasa ini?  Terkadang mereka menggantikan dosen dalam pembelajaran mata kulia tertentu. Mereka pun dari berbagai kalangan, ada yang lulusan S-2 atau dalam proses penyelesaian studi, lulusan S-1 atau bahkan ada dalam proses penyelesaian studi S-1. Pengangkatan Asdos dilakukan dari dosen tersebut yang menganggap mereka berkompoten menggatikan dosen tersebut untuk mengemban peran pendidik pada mata kulia tertentu. Pertanyaannya adalah, mengapa dosen mengangkat Asdos untuk menggantikan perannya ?. Apa mungkin, karena dosen-dosen kita terlalu banyak jam terbangnya sehingga kewalahan dan berinisiatif mengangkat Asdos? Kalo iya, kenapa dosen-dosen tdk membatasi jam terbang mata-kulianya sesuai kemampuannya saja?   

Sekarang mari kita lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Bab VI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 28;



1)      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jesmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau serifikat keahlian yang relefan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
. . . . .
Pasal 31;
1)      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.       Lulusan pendidikan diploma empat (D-IV) atau serjana S-1 untuk program diploma;
b.      Lulusan program magister (S-2) untuk program sarjana S-1; dan
c.       Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister S-2 dan program magister doktor S-3.
. . . .

 Sekarang mari kita lihat pada lingkungan kampus kita, berapa banyak teman-teman mahasiswa yang menerima mata-kulia dari Asdos yang diangkat oleh dosen?. Ketika Asdos tersebut menggantikan peran dosen dalam proses pembelajaran, maka secara langsung pula perannya menjadi seorang pendidik. Sementara diatas telah dijalaskan secara rinci kualifikasi pendidik dan pengangkatannya dilakukan oleh lembaga pendidikan tersebut, bukan dosen. Kalau demikian adanya, ke mana dosen-dosen kita yang telah melimpahkan  tanggung jawabnya kepada orang lain secara sepihak?

Lantas apa yang musti kita lakukan menyikapi hal ini? Apakah kita hanya diam membisu dan membiarkan waktu yang mengubahnya?  Ataukah bertindak dan bersuarah paling tidak orang di samping kita mengetahuai keresahan ini?  Itu pilihan kalian!  dan kalian bebas memilih. Tapi yang pasti “tidak akan berubah kondisi suatu kaum kecuali mereka sendiri yang mengubahnya”.

Selain itu, dalam bukunya Kang Jalal Rekayasa Sosial, mengutarakan bahwa ada 3 pelaku penindasan. Pertama, si penindas itu sendiri. Kedua, orang yang ditindas dan bersikap pasrah. dan ketiga, adalah orang yang mengetahui bahwa itu adalah penindasan namun memilih untuk diam.[HI]


No comments: