Bagaima pun juga sebuah Negara menginginkan negaranya memiliki penegak-penegak hukum yg adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sabotase dan diskriminasi serta pengistimewaan dalam menangani kasus hukum.
Lagi-lagi Indonesia menuai kritik yg berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, lemahnya berbagai penerapan aturan.
Masyarakat melontarkan bahwa hukum dapat dibeli, yg menang adalah mereka yg mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yg banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walau pun aturan Negara dilanggarnya.
Hukum bukan saja dijalankan sebagai rutinitas belaka, tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan.
Hukum yg seharusnya menjadi alat pembaharu bagi masyarakat berubah menjadi seperti mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yg morat marit dan carut marut.
Peradilan yang diskrimanitif seperti hokum dinegeri in persis yg dideskripsikan oleh filusuf Plato “hokum adalah jarring laba-laba yang hanya akan menjerat yg lemah dan akan robek jika menjerat ynag kaya dan kuat.
Memperjual belikan hokum sama halnya telah mencederai keadilan
Ketidak adilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yg dapat terwujud kedalam berbgai aksi-aksi anarkis atau kekerasan yg produktif terhadap pembangunan bangsa.
Salah satu factor lemahnya penegakan hokum; tingkat kesedaran dan budaya hokum masyarakat yg masi rendah serta kurang respek terhadap hokum.
No comments:
Post a Comment