Saturday, March 3, 2018

Filsafat Pancasila

A. Pengertian Filsafat
   
      Filsafat seringkali dipandang sebelah mata dan mengakibatkan beberapa orang menjauhinya. Beberapa orang menyebutnya sebagai hal yang sia-sia. Sebagian lagi menyebutnya hal yang  dapat membuat seseorang gila, dan sebagiannya lagi menyebutnya sesuatu yang haram dan harus dijauhi. Benarkah demikian pendapat-pendapat di atas tersebut? Ataukah hanya sekedar asumsi yang tak memiliki dasar pijakan. Marilah kita kupas tuntas makna filsafat dan perannya dalam membangun peradaban manusia. 
   Filsafat berasal dari bahasa Yunani  yaitu philosophos. Yang terdiri dari dua kata yaitu Philos atau philein berarti “mencintai”, dan sophos  yang berarti “ kebijaksanaan “. Maka filsafat merupakan upaya manusia untuk memenuhi hasratnya demi kecintaannya akan kebijaksanaan. Namun demikian, kata “kebijaksanaan” ternyata mempunyai arti yang bermacam-macam  yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya, satu pendapat mengartikan kebijaksanaan dalam konteks luas, yaitu melibatkan kemampuan untuk memperoleh pengertian tentang pengalaman hidup sebagai suatu keseluruhan, penekanannya pada kemampuan untuk mewujudkan pengetahuan itu dalam praktik kehidupan yang nyata. Ada  yang mengartikan filsafat dalam arti sempit yakni sebagai “pengetahuan” atau “pengertian” saja. Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran.
      Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam dalamnya bagi segala sesuatu  berdasarkan pikiran atau rasio.  Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai sesuatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan yang dimilikinya. Dalam tradisi islam dikenal kata “tatafakkarun” yang artinya tafakkur atau berfikir mendalam.

Pengertian filsafat menurut parah tokoh:  
1. Menurut Harun Nasition, “ Filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan.  

2.  Menurut Plato  (427-347 SM) Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada.

3.  Aristoteles (384-322 SM), yang merupakan murid plato yang meupakan filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda.

4.      Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) menyatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk mencapainya.

5.      Alfarabi (Wafat 950 M) filsuf muslim terbesar sebelum Ibnu Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya.

Filsafat sebagai cara pandang yang digunakan untuk melihat sesuatu secara menyeluruh terdiri dari tiga aspek yang saling berhubungan satu sama lain. Ketiga aspek tersebut iyalah; ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Ontologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ilmu tentang yang ada. Sedangkan,  menurut istilah adalah ilmu yang membahas sesuatu yang telah ada, baik secara jasmani maupun secara rohani. Dalam aspek Ontologi diperlukan landasan-landasan dari sebuah pernyataan-pernyataan dalam sebuah  ilmu. Landasan-landasan itu biasanya kita sebut dengan Metafisika.

Selain Metafisika juga terdapat sebuah asumsi dalam aspek ontologi ini. Asumsi ini berguna ketika kita akan mengatasi suatu permasalahan. Dalam asumsi juga terdapat beberapa paham yang berfungi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tertentu, yaitu: Determinisme (suatu paham pengetahuan yang sama dengan empiris), Probablistik (paham ini tidak sama dengan Determinisme, karena paham ini ditentukan oleh sebuah kejadian terlebih dahulu), Fatalisme (sebuah paham yang berfungsi sebagai paham penengah antara determinisme dan pilihan bebas), dan paham pilihan bebas. Setiap ilmuan memiliki asumsi sendiri-sendiri untuk menanggapi sebuah ilmu dan mereka mempunyai batasan-batasan sendiri untuk menyikapinya. Apabila kita memakai suatu paham yang salah dan berasumsi yang salah, maka kita akan memperoleh kesimpulan yang berantakan.

Aspek epistimologi merupakan aspek yang membahas tentang pengetahuan filsafat. Aspek ini membahas bagaimana cara kita mencari pengetahuan dan seperti apa pengetahuan tersebut.
Pengetahuan adalah jarum sejarah yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Semakin banyak ilmu yang kita pahami, semakin banyak khasanah kita. Dan pengetahuan inilah yang menjadi batasan-batasan kita dalam menelaah suatu ilmu. Hal ini yang mengakibatkan ilmu zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda. Misalnya, ditinjau dari segi ilmu teknologi. Teknologi zaman dahulu dan zaman sekarang sangat berbeda jauh. Maka ilmu untuk menyikapi fenomena ini juga akan ikut berkembang dan semakin bertambah.

Dalam aspek epistemologi ini terdapat beberapa logika, yaitu: analogi, silogisme, premis mayor, dan premis minor.
·  Analogi, analogi dalam ilmu bahasa adalah persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain.
·     Silogisme, silogisme adalah penarikan kesimpulan konklusi secara deduktif tidak langsung, yang konklusinya ditarik dari premis yang disediakan sekaligus.
·   Premis Mayor, premis mayor bersifat umum yang berisi tentang pengetahuan, kebenaran, dan kepastian.
·   Premis Minor, premis minor bersifat spesifik yang berisi sebuah struktur berpikir dan dalil-dalilnya. 
Contohnya, premis mayor : semuaorang akhirnya akan mati.
premis minor  : Hasan adalah orang.

Aspek aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang untuk apa ilmu itu digunakan. Menurut Bramel, dalam aspek aksiologi ini ada Moral conduct, estetic expresion, dan sosioprolitical. Setiap ilmu bisa untuk mengatasi suatu masalah sosial golongan ilmu. Namun, salah satu tanggungjawab seorang ilmuan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang menemuannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan dengan hasil penemuan tersebut. Dan moral adalah hal yang paling susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang yang meminta permintaan, moral adalah sebuah tuntutan.


B. Aliran- Aliran Filsafat

  1. Idealisme, yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegensi. variasi aliran ini adalah idelisme subjektif dan idealism objektif. Teori ini dikemukaka oleh seorang filosof bernama Plato. Beliau mengatakan bahwa realitas yang sesungguhnya berada di alam ide. Semua manusia berasal pada alam ide dan di alam tersebut semuanya begitu sempurna. Manusia mengetahui segala sesuatu, namun ketika turun ke alam materi membuat pengetahuan manusia tersebut tertutupi dan dilupakan. Plato mengatakan apa yang kita ketahui sekarang ini merupakan hasil dari proses pengingatan kembali. Alam ide merupakan realitas yang nyata dan alam yang tempat hidup  kita sekarang merupakan bayangan dari alam ide tersebut.                                                                                                  Di dalam filsafat, idealisme adalah doktrin yang mengajarkan bahwa hakikat dunia fisik hanya dapat dipahami dalam kebergantungannya pada jiwa (mind) dan roh (spirit). Istilah ini diambil dari kata “idea”, yaitu sesuatu yang hadir dalam jiwa.Kata idealisme dalam filsafat mempunyai arti yang sangat berbeda dari arti yang biasa dipakai dalam bahasa sehari-hari. Kata idealis itu dapat mengandung beberapa pengertian, antara lain:Seorang yang menerima ukuran moral yang tinggi, estetika, dan agama serta menghayatinya; Orang yang dapat melukiskan dan menganjurkan suatu rencana atau program yang belum ada.                                                          Arti falsafi dari kata idealisme ditentukan lebih banyak oleh arti dari kata ide daripada kata ideal. W.E. Hocking, seorang idealis mengatakan bahwa kata idea-ism lebih tepat digunakan daripada idealism. Secara ringkas idealisme mengatakan bahwa realitas terdiri dari ide-ide, pikiran-pikiran, akal (mind) atau jiwa (self) dan bukan benda material dan kekuatan. Idealisme menekankan mind sebagai hal yang lebih dahulu (primer) daripada materi. 
    Alam, bagi orang idealis, mempunyai arti dan maksud, yang diantara aspek-aspeknya adalah perkembangan manusia. Oleh karena itulah seorang idealis akan berpendapat bahwa, terdapat suatu harmoni yang dalam arti manusia dengan alam. Apa yang “tertinggi dalam jiwa” juga merupakan “yang terdalam dalam alam”. Manusia merasa ada rumahnya dengan alam; ia bukanlah orang atau makhluk ciptaan nasib, oleh karena alam ini suatu sistem yang logis dan spiritual; dan hal ini tercermin dalam usaha manusia untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Jiwa (self) bukannya satuan yang terasing atau tidak rill, jiwa adalah bagian yang sebenarnya dari proses alam. Proses ini dalam tingkat yang tinggi menunjukkan dirinya sebagai aktivis, akal, jiwa, atau perorangan. Manusia sebagai satuan bagian dari alam menunjukkan struktur alam dalam kehidupan sendiri. 
    Pokok utama yang diajukan oleh idealisme adalah jiwa mempunyai kedudukan yang utama dalam alam semesta. Sebenarnya, idealisme tidak mengingkari materi. Namun, materi adalah suatu gagasan yang tidak jelas dan bukan hakikat. Sebab, seseorangakanmemikirkan materi dalam hakikatnya yang terdalam, dia harus memikirkan roh atau akal. Jika seseorang ingin mengetahui apakah sesungguhnya materi itu, dia harus meneliti apakah pikiran itu, apakah nilai itu, dan apakah akal budi itu, bukannya apakah materi itu. 
    Paham ini beranggapan bahwa jiwa adalah kenyataan yang sebenarnya. Manusia ada karena ada unsur yang tidak terlihat yang mengandung sikap dan tindakan manusia. Manusia lebih dipandang sebagai makhluk kejiwaan/kerohanian. Untuk menjadi manusia maka peralatan yang digunakannya bukan semata-mata peralatan jasmaniah yang mencakup hanya peralatan panca indera, tetapi juga peralatan rohaniah yang mencakup akal dan budi. Justru akal dan budilah yang menentukan kualitas manusia. 
    Filsuf idealis yang pertama kali dikenal adalah Plato. Ia membagi dunia dalam dua bagian. Pertama, dunia persepsi, dunia yang konkret ini adalah temporal dan rusak; bukan dunia yang sesungguhnya, melainkan bayangan alias penampakan saja. Kedua, terdapat alam di atas alam benda, yakni alam konsep, idea, universal atau esensi yang abadi.                                                                                                                                                                                      a. Materialisme , yang berpendapat bahw kenyataan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialism memiliki 2  variasi yaitu materialism dialektik dan materialisme humanistis.Materialisme adalah asal atau hakikat dari segala sesuatu, dimana asal atau hakikat dari segala sesuatu ialah materi. Karena itu materialisme mempersoalkan metafisika, namun metafisikanya adalah metafisika materialisme.                                                                                                               Materialisme adalah merupakan istilah dalam filsafat ontology yang menekankan keunggulan faktor-faktor material atas spiritual dalam metafisika, teori nilai, fisiologi, efistemologi, atau penjelasan historis. Maksudnya, suatu keyakinan bahwa di dunia ini tidak ada sesuatu selain materi yang sedang bergerak. Pada sisi ekstrem yang lain, materialisme adalah sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa pikiran ( roh, kesadaran, dan jiwa ) hanyalah materi yang sedang bergerak.                                                                                                                    Materi dan alam semesta sama sekali tidak memiliki karakteristik-karakteristik pikiran dan tidak ada entitas-entitas nonmaterial. Realitas satu-satunya adalah materi. Setiap perubahan bersebab materi atau natura dan dunia fisik. Sebagian ahli lain mengatakan bahwa materialisme adalah kepercayaan bahwa yang ada hanyalah materi dalam gerak. Juga dikatakan kepercayaan bahwa pikiran memang ada, tetapi adanya pikiran disebabkan perubahan-perubahan materi. Materialisme juga berarti bahwa materi dan alam semesta tidak memiliki karakteristik pikiran, seperti tujuan, kesadaran, niat, tujuan, makna, arah, kecerdasan, kemauan atau upaya. Jadi, materialisme tidak mengakui adanya entitas nonmaterial, seperti roh, hantu, malaikat. Materialisme juga tidak mempercayai adanya Tuhan atau alam supranatural. Oleh sebab itu, penganut aturan ini menganggap bahwa satu-satunya realitas yang ada hanyalah materi. Segala perubahan yang tercipta pada dasarnya berkausa material. Pada ekselasi material menjadi suatu keniscayaan pada being of phenomena. Pada akhirnya dinyatakan bahwa materi dan segala perubahannya bersifat abadi. Tokoh filsuf yang pertama kali mengeluarkan teri ini adalah Aristoteles yang merupakan murid dari Plato.                                                                                      
  2. Aliran Realisme, Mengajarkan bahwa kedua aliran diatas yang saling bertentangan itu tidak sesuai dengan kenyataan, tidak realistis. Sesungguhnya realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata-mata, kehidupan, seperti nampak pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Karenanya realitas itu paduan benda (jasmaniah) dengan rokhaniah (jiwa). Khusus pada manusia Nampak dalam gejala daya pikir, cipta dan budi. Jadi realisme merupakan sintesa antara jasmaniah, rokhani, materi dengan yang non-materi.                                                                                                                                                                        Sistem filsafat ialah suatu ajaran filsafat yang bulat tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar. Suatu sistem filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber realita, filsafat hidup dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika. Sebaliknya, filsafat yang mengajarkan hanya sebagian daripada kehidupan (sektoral, fragmentaris) tak dapat disebut sistem filsafat, melainkan hanya ajaran filosofis seorang ahli filsafat.                                                                                                                                                                                C. Filsafat Pancasila                                                                                                                        Pancasila sebagai dasar, cita-cita dan idiologi Negara Indonesia merupakan hasil dari perenungan yang panjang oleh pendiri dan tokoh-tokoh pemikir bangsa ini. Merupakan kumpulan nilai-nilai universal yang merangkul seluruh kalangan, suku, ras, agama dan pemikiran dari Sabang sampai Marauke. Sehingga dengan demikian diharapkan mampu merangkul persatuan kepada seluruh rakyatnya.
     Ir. Soekarno menyadari akan pentingnya konsepsi dan cita-cita ideal sebagai landasan moralitas bagi kebesaran suatu bangsa. Sebagaimana pernyataannya dalam pidato di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 30 September 1960. Beliau mengatakan bahwa “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tidak memilikinya atau konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan using, maka bangsa itu adalah dalam bahaya”(Soekarno,1989:64).
     Sebagai basis moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan, pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap sila memiliki justifikasi historisitas, rasionalitas, dan aktualitasnya yang jika dipahami, dihayati, dipercayai dan diamalkan secara konsisten dapat menepong pencapaian-pencapaian agung peradaban bangsa.
     Berikut adalah pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut;
    Peta Konsep Filsafat Pancasila
    1.   Nilai-nilai ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical-transendental) dianggap penting sebagai  dasar etika kehidupan bernegara. Dalam kaitan ini, Indonesia bukanlah negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan “agama” dan “negara”  dan berpretensi untuk menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara menurut alam Pancasila bahkan diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama. Sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia juga bukan “negara agama” yang hanya mempresentasikan salah satu  agama dan memungkinkan agama untuk mendikte negara.

    Sebagai negara  yang dihuni oleh penduduk dengan multi agama dan multi keyakinan, negara Indonesia diharapkan dapat mengambil jarak yang sama terhadap semua agama/keyakinan, melindungi semua agama/keyakinan, dan harus dapat mengembangkan politiknya sendiri secara independen dari dikte-dikte agama.
    Rasionalitas dari alam pemikiran Pancasila seperti itu mendapatkan pembenaran teoritik dan kompartifnya dalam teori-teori kontemporer tentang “public religion” yang menolak tesisi “separation” dan “privatization”, dan mendukung tesis “differentiation”. Dalam teori ini, peran agama dan negara tidak perlu dipisahkan, melainkan dibedakan. Dengan syarat bahwa keduanya saling mengerti batas otoritas masing-masing, yang disebut dengan istilah “toleransi-kembar” (twin tolerations).

    2.      Nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamen etika politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas yang mengarah pada persaudaraan dunia itu dikembangkan melaui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Untuk ke luar, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara bebas-aktif, sebagaimana yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Untuk ke dalam, bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri. Landasan etik sebagai prasyarat persaudaraan universal ini adalah “adil” dan “beradab”.
    Komitmen bangsa Indonesia dalam memuliakan nilai-nilai kemanusiaan itu sangat visioner, mendahului ”Universal Declaration of Human Rights” yang baru dideklarasikan pada tahun 1948. Secara teoritik-komperatif, jalan eksternalisasi dan internalisasi dalam mengembangkan kemanusiaan secara adil dan beradab itu menempatkan visi Indonesia dalam perpaduan antara perspektif teori “idealism politik” dan “realism politik” yang berorientasi pada kepentingan nasional pada hubungan internasional.
    3.      Aktualisasi nilai etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan kemanusiaan ini, Indonesia adalah Negara persatuan kebangsaan yang mengatasi  paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kebhinekaan masyarakat Indonesia dikelolah berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, yang dalam slogan megara dinyatakan dalam ungkapan “bhineka tunggal ika”. Di satu sisi pada wawasan kosmopolitanisme yang berusaha mencari titik temu dari segala kebhinekaan yang terkristalisasi dalam dasar negara (Pancasila), UUD, dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain ada wawasan pluralisme yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, dan unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
    Dengan demikian, Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, yang bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, tetapi juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahannya masing-masing. Dalam khazanah teori tentang kebangsaan, konsepsi kebangsaan Indonesia menyerupai perspektif “etnosimbolis” yang memadukan antara perspektif “modernis” yang menekankan pada unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan, dengan perspektif “primordialis” dan “perenialis” yang melihat keberlangsungan unsur-unsur lama dalam kebangsaan.
    4.      Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya dalam penguatan kedaulatan rakyat. Ketika kebebasan berpolitik bertindak dengan kesetaraan ekonomi yang menghidupkan semangat persaudaraan dalam kerangka semangat ”musyawarah mufakat”. Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau pun kekuatan minoritas elite politik dan pengusaha. Melainkan dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaann yang memuliakan daya-daya rasionalitas delibiratif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.

    Gagasan demokrasi permusyawaratan ala Indonesia yang menekankan konsensus dan menyelaraskan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu sangat visioner. Gagasan demokrasi seperti itu mendahului apa yang kemudian disebut sebagai model “demokrasi deliberatif” yang diperkenalkan oleh Joseph M. Bessette pada 1980, dan juga memiliki kesejajaran dengan konsep “sosial demokrasi”

    5.      Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan makna sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan  imperatif etis ke empat sila sebelumnya. Namun di sisi lain, otentitas pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan  keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai mahluk individu dan peran manusia sebagai mahluk sosial. Selain itu adalah keseimbangan antara pemenhuan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

    Jika diletakkan dalam perspektif teoritis-komparatif, gagasan keadilan sosial menurut Pancasila merekonsialisasikan prinsip-prinsip etik dalam keadilan ekonomi baik yang bersumber dari hukum alam, hukum Tuhan, dan sifat-sifat sosial manusia yang dikonsepkan sejak pemikiran para filsuf Yunani, pemikiran-pemikiran keagamaan, teori-teri ekonomi merkantilis, ekonomi libelarisme-klasik dan neo-klasik, teori-teori Marxisme-sosialisme, dan sosial demokrasi.
    Demikianlah para pendiri bangsa ini telah mewariskan kepada kita semua suatu dasar falsafah dan pandangan hidup bernegara, dengan menjiwai penyusunan UUD yang begitu visioner dan tahan banting. Suatu dasar falsafah yang memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang begitu kuat. Jika dipahami secara mendalam, diyakini secara teguh, dan diamalkan secara konsisten maka dapat mendekati perwujudan “negara sempurna”.
    Ajaran yang dikandung Pancasila bahkan dipuji oleh seorang filsuf inggris, Bertrand Russel, sebagai sintesis kreatif antara Decleration of American Independence (yang merepresentasikan idiologi demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang merepresentasikan idiologi komunis). Lebih dari itu, seorang ahli sejarah Rutgers mengatakan “Dari semua negara di Asia Tenggara, Indonesialah yang dalam konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan latar belakang psikologis yang sesungguhnya dari pada semua revolusi melawan penjajahan. Dalam filsafat negaranya yaitu Pancasila dilukiskannya alasan-alasan secara lebih mendalam daripada revolusi-revolusi itu”.
    Kini permasalahannya adalah bagaimana memperdalam pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila dan kesalingterkaitannya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten disegala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini yang diperluakan adalah apa yang disebut oleh Kuntowijoyo (2001) dengan proses “radikalisasi Pancasila”. “Radikalisasi” dalam arti ini adalah revolusi gagasan, demi membuat pancasila, tegar, efektif dan menjadi petunjuk bagaimana negara ini ditatakelola dengan benar. Radikalisasi Pancasila yang dimaksudkan adalah yakni;
    1)      Mengembalikan Pancasila sebagai idiologi negara.
    2)      Mengembangkan Pancasila sebagai Idiologi menjadaji Pancasila sebagai ilmu.
    3)      Mengusahakan Pancasila mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundangan, koherensi antar sila, dan korespondensi dengan realitas sosial.
    4)      Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan negara menjadi kepentingan yang melayani seluruh masyarakatnya.
    5)      Menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.


    A.    Hakekat Pancasila Sebagai Sistem negara
    Proses sejarah konseptualisasi Pancasila yang melewati rangkaian panjang dan peristiwa hingga ditetapkannya menjadi sebuah konstitusi yang baku dan sebagai rujukan dasar dalam perpolitikan negara Indonesia. Menurut Yudi Latif dalam bukunya Negara Paripurna mengatakan bahwa “Pancasila lahir dari proses yang panjang dan melewati beberapa fase. Berawal pada fase pembuahan,fase perumusan, dan fase pengesahan.

    Fase pembuahan, dimulai pada tahun 1920-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antara ideologi dan gerakan seiring proses penemuan “Indonesia” sebagai kode kebangsaan bersama.

    Fase perumusan, dimulai pada masa persidangan pertama Badan Perumus Usaha Perebutan Kemerdekaan (BPUPK) dengan pidato Soekarno (1 Juni 1945) sebagai crème de la crem-nya yang memunculkan istilah Panca Sila. Kemudian digodok melalui pertemuan chuo sangi in dengan membentuk “Panitia Sembilan” yang menyempurnakan rumusan Pancasila.

    Pada sidang BPUPKI yang diketuai oleh Radjimin Wedyodiningrat melakukan perumusan dasar negara pertamanya, terhitung tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada hari pertama Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya. Adapun gagasan Muhammad Yamin sebagai berikut;
    1.      Perikebangsaan
    2.      Perikemanusiaan
    3.      Periketuhanan
    4.      perikerakyatan
    5.      Kesejahteraan Rakyat

    Selanjutnya Soepomo menyampaikan gagasannya pada tanggal 31 Mei 145. Adapun gagasannya sebagai berikut;
    1.      Persatuan
    2.      Kekeluargaan
    3.      Keseimbangan lahir batin masyarakat
    4.      Keadilan rakyat

    Keesokan harinya giliran Soekarno menyampaikan gagasannya, sebagai berikut;
    1.      Kebangsaan Indonesia
    2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    3.      Mufakat atau demokrasi
    4.      Kesejahteraan sosial
    5.      Ketuhanan Yang Maha Esa

    Perlu diketahui bahwa sebelum pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, anggota-anggota BPUPK lainnya telah mengemukakan pandangannya. Dimana BPUPK terdiri dari 69 orang yang terdiri dari berbagai golongan. Diantaranya hadir dari golongan pergerakan, golongan islam, golongan birokrat, wakil kerajaan, pagrepraja (residen/wakil residen, bupati wali kota), golongan peranakan (peranakan tianghoa 4 orang, Arab 1 orang, Belanda 1 orang), dan ada pula golangan perempuan yang berjumlah 2 orang (Ny. Maria Ulfa Santoso dan Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito). Mereka semua menyampaikan pandangannya yang selanjutnya dapat dirangkum menjadi 5 point, yaitu;
    1.      Pentingnya nilai ketuhanan sebagai fundamen kenegaraan.
    2.      Pentingnya nilai kemanusiaan sebagai fundamen kenegaraan.
    3.      Pentingnya nilai persatuan sebagai fundamen kenegaraan.
    4.      Pentingnya nilai demokrasi permusyawaratan sebagai fundamen kenegaraan.
    5.      Pentingnya nilai keadilan sebagai fundamen kenegaraan.
    Tentunya prinsip di atas masih bersifat serabutan.

    Gagasan-gagasan tersebut perlu dirangkum, sehingga dibentuklah “Panitia Sembilan” yang bertugas merangkum semua gagasan dasar negara Indoensia. Hasil kerja Panitia Sembilan tersebut yang dinamakan dengan Piagam Jakarta. Adapun bunyi Piagam Jakarta sebagai berikut;
    1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3.      Persatuan Indonesia
    4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Piagam Jakarta yang menjadi hasil rangkuman oleh Panitia Sembilan mendapat kritikan yang tajam dari Latuharhary perihal pencantuman “tujuh kata” itu (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya). Sebagaimana yang dikatakan dalam bukunya Yudi Latif (Negara Paripurna) mengatakan bahwa, “Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamnya terhadap pada agama lain. Maka dari itu saya harap supaya dalam hukum dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum  dasar diadakan  pasal 1 yang terang suapaya tidak ada kemungkinan apapun juga yang dapat membawa perasaan tidak senang pada golongan yang bersangkutan.”

    Muhammad Yamin juga mengkritik adanya “tujuh kata” yang tercantum pada Piagam Jakarta pada sila pertama. Hal tersebut dinilainya sebagai memperlakukan khusus umat muslim Indonesia. Hal ini tentunya tidak cocok dalam suatu hukum dasar yang menyangkut warga negara Indonesia yang terdiri dari berbagai agama.  Lalu beliau menyarankan untuk menghapus “tujuh kata” tersebut lalu menggantinya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
    Sehingga pada rapat Panitia Perumus Kemerdekaan Indonesia (PPKI) berikutnya, kalimat “tujuh kata” tersebut dalam rancangan Piagam Jakarta diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    Penghapusan “tujuh kata” itu menimbulkan kekecewaan pada sebagian golongan islam karena dianggap telah melanggar kompromi sebelumnya. Namun pada akhirnya semua kalangan menerima dengan alasan yang cukup kuat, yakni demi menjaga persatuan bangsa dan negara yang baru akan lahir ini.

    Fase Pengesahan,dimulai sejak 18 Agustus 1945 yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara. Setiap fase konseptualisasi Pancasila itu melibatkan partisipasi dari berbagai unsur dan golongan. Oleh karena itu, Pancasila benar-benar merupakan karya bersama milik bangsa. Meski pun demikian tidak bisa dipungkiri bahwa dalam karya bersama itu ada individu-individu yang memainkan peran penting, seperti misalnya Soekarno, Hatta dan Muhammad Yamin.

    Dalam lintasan panjang proses konseptual Pancasila itu, dapat dikatakan bahwa 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila. Pada hari tersebut, lima prinsip dasar negara dikemukakan dengan diberi nama Panca Sila, dan sejak itu jumlahnya tidak perna berubah. Namun utnuk diterima sebagai dasar negara, Pancasila itu perlu persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni) dan akhirnya mengalami perumusan final melaui proses pengesahan konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945.

    Sejak itu, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar Falsafah (filsafat) negara, pandangan hidup, idiologi nasional, dan pemersatu dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

    Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
    • Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
    • Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
    • Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. 
    ·         Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
    • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
    • Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
    • Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
    Singkat kata, pancasila adalah dasar statis yang mempersatukan sekaligus bintang penuntun yang dinamis yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Pancasila adalah sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa.

    B.     Pancasila Sebagai Idiologi  Bangsa dan Negara Indonesia

    Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

    Istilah ideologi berasal dari kata 'idea' (inggris) yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan kata 'logi' yang dalam bahasa Yunani logos artinya ilmu atau pengetahuan. Secara Harfiah, Pengertian Ideologi adalah pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.

    Dalam pengertian sehari-hari "idea" yang berarti 'cita-cita'. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga pembuat konsep ini menjadi intisari politik. 

    Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
    Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

    Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.

    Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. []





















No comments: