Dewasa ini, di zaman globalisasi bahwasanya segala sesuatunya dengan mudah akan kita dapati informasi dengan menggunakan jasa internet. Termasuk peraturan dan prosudural yang di keluarkan POLRI (Polisi Republik Indonesia) dalam hal ini tentang jenis dan tarif penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Jika kalian hendak ke SAMSAT POLSEKTABES Makassar untuk menerbitkan SIM atau memperpanjang masa waktunya. Kalian akan melihat slogan pada selebaran spanduk berukuran lebar “ HINDARI PENGGUNAAN JASA CALO DALAM BENTUK APA PUN” yang akan mengesankan para pengunjung tentang profesionalisme POLRI dalam melayani masyarakat. Namun, apakah slogan demikian diucapkan oleh aparat POLRI dengan setulus hati ataukah hanya untuk pencitraan belaka?
Nyatanya di lapangan ketika masuk dikawasan tersebut, sujumlah pria separuh baya akan menyambut kalian dengan pertanyaan “ Mauki urus SIM boss?”. Dan ketika kalian menjwab “ya”, maka mereka selanjutnyan menawarkan diri untuk membantu kalian dalam prosesi penerbitannya dengan tawaran harga mulai Rp. 250,000 – Rp. 300,000 dengan jaminan langsung dapat hari itu juga.
Lima tahun yang lalu, aku ditemani paman berkunjung ke POLSEKTABES Makassar guna menerbitkan SIM C dengan menggunakan jasa calo, biayanya Rp. 200,000. Kesehatanku diperiksa oleh ibu dokter kemudian mengikuti tes warna dan jarak pandang. Selanjutnya dengan dituntun calo tersebut, aku memasuki ruangan ujian teori, namun ada sedikit keganjalan. Aku hanya diminta duduk beberapa menit tanpa ada ujian teori yang aku bayangkan. Baru kemudian aku diphoto, tanda tangan dan menunggu di ruang tunggu. Tak ada ujian teori, tak ada ujian praktek, akhirnya aku dapatkan SIM.
Namun sekarang ini, aku datang kembali ke SAMSAT untuk perpanjangan SIM, tanpa paman dan tanpa calo. Aku mengambil formulir di loket dengan memperlihatkan SIM dan FC KTP. Selanjutnya aku isi formulir tersebut dan menyetor kembali. Kemudian aku diminta cek kesehatan di ruang Pokja Arsip. Di sana aku menemui seorang ibu tanpa seragam dokter lazimnya dan melontarkan beberapa pertanyaan lalu aku diberinya surat keterangan dokter sehat jesmani. Lalu aku didata oleh seorang pria yang duduk di depan komputer. Baru setelah itu aku kembali ke loket membawa hasil dari ruangan Pokja Arsip. Kemudian aku kembali diminta menunggu panggilan.
Sepuluh menit kemudian aku dipanggil untuk menuju Ruang 2, Ujian Teori. Dengan bantuan media audio-visual, aku mengikuti ujiannya. Pesertanya hanya aku dan seorang pria bernama Hasanuddin (30 tahun). Ada 30 pertanyaan yang harus kami jawab, antara benar atau salah pada setiap slide film yang ditayangkan dengan durasi 15 detik. Hasilnya tak ada satupun yang lulus dari ujian teori ini. Selanjutnya aku diminta kembali untuk mengikuti ujian teori minggu depan di hari yang sama.
Selasa, 10- Des 2013 aku kembali datang ke SAMSAT- POLSEKTABES Makassar. Seperti minggu lalu kedatangan ku kembali disambut oleh seorang calo, menawarkan diri untuk membantu prosesi penerbitan SIM tapi dengan biaya Rp. 200.000,-, tpi aku menolak dengan sesantun mungkin. Akhirnya aku langsung menuju ruang “2”, tempat ujian teori dilakukan. Setiba disana, aku memperlihatkan kwitansi yang diberikan minggu lalu. Lalu kemudian aku dipersilahkan duduk di meja nomor 5. Selain itu meja nomor 4 dan 3 juga terisi, selebihnya kosong. Hanya kami bertiga saat itu.
Anehnya pada tayangan slide di hadapan kami, terpampang daftar peserta ujian teori berjumlah tujuh nama peserta namun hanya kami bertiga yang duduk di meja ujian. Ke mana yang empat orang lagi? Sampai tes selesai kami hanya bertiga yang turut serta. Tidak lama kemudian hasil presentase jawaban di tayangkan pada slide. Aku mendapatkan angka 77%, meja empat 15% dan meja tiga 3%. Hanya aku yang lulus.
Selanjutnya formulirku kembali diberikan padaku lalu aku diminta menuju BRI untuk mengambil kwitansi perpanjangan SIM, biayanya Rp. 75.000. Kemudian aku menuju ruangan “BENWA”. Di ruangan BENWA aku diminta membayar biaya Materai Rp. 25.000. Aku tanya materai macam apa yang digunakan kenapa mahal ? Namun jawaban yang aku dapat dari petugas “begitu memang dek!”.
Kemudian aku didata kembali dan difoto, lalu 30 menit kemudia akhirnya aku mendapatkan juga SIM A yang baru. Total biaya yang aku gunakan untuk perpanjangan SIM senilai Rp.100.000, meskipun tidak sesuai dengan peraturan dan prosudural yang dikeluarkan oleh POLRI namun itu lebih murah ketimbang menggunakan jasa calo. Akan tetapi menggunakan jasa calo, mendapat jaminan lulus tes, sehingga kalian langsung bisa dapat SIM hari itu juga. Mengapa demikian?
Semoga tulisan ini menyadarkan masyarakat Indonesia untuk ikut serta menjaga praktek korupsi.

No comments:
Post a Comment