Pemilihan wakil rakyat diwarnai dengan persaingan yang begitu ketat, banyaknya caleg-caleg yang diusung oleh Parpol membuat sebagaian masyarakat kebingungan dalam menyerahkan hak suaranya. Persaingan antar caleg diwarnai dengan penuh ambisi sehingga strategi dan taktik dilakukan dengan berbagai cara meski hal itu melanggar aturan norma dan nilai-nilai spiritual. Mulai dari janji-janji kepada rakyat, politik uang, hingga serangan fajar. Tercatat bahwa hamper setiap caleg menghabiskan uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah dalam pertarungan merebut kursi wakil rakyat tersebut. Mulai dari pembentukan tim sukses, pembuatan spanduk-spanduk, pamphlet, kartu nama, iklan-iklan, dan sumbangan-sumbangan fasilitas umum untuk menarik simpatisan hingga bahkan serangan fajar untuk membeli suara rakyat. Maka tidak heranlah kalau setelah pemilu banyak caleg mengalami sters berat bahkan ada yang mengalami gangguan jiwa akibat tidak berhasil mendapatkan kursi yang diidamkannya.
Ambisi para caleg tidak tanggung-tanggung dalam persaingan yang menghabiskan sekian besar banyak uang untuk jabatan limah tahun itu. Sementara gaji yang diperoleh untuk kursi legislative tersebut, tidak dapat mengembalikan uang kampanye tersebut dengan jangka waktu lima tahun. Apakah mereka (para caleg) melakukan itu semua dengan niat untuk mendampingi kebijakan dan keputusan semata-mata untuk rakyat?. Kalau demikian, bukankah tanpa menduduki kursi legislatif dapat dilakukan dengan dana begitu besar yang digunakan untuk kampanye, seperti membuka lapangan kerja atau mendirikan sekolah-sekolah nonformal dalam meningkatkan sumberdaya manusia. Ataukah mereka hanya mendampingi pengalokasian anggaran masyarakat dan mengabaikan kesejahteraan masyarakatnya?.
Anggaran pengelokasian dana dari APBDN untuk masyarakat begitu besar, saking besarnya ketika anggaran tersebut dilakukan secara tepat dan efisien dalam jangka waktu 10 tahun akan dapat mensejahterakan masyrakat. Nyatanya sudah 15 tahun pasca runtuhnya orde baru dan menggunakan perwakilan rakyat untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam pengalokasian anggaran, namun kemiskinan dan pengangguran mewarnai media-media Indonesia setiap harinya. Hal demikian menandakan ada ketimpangan dan perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam mengemban jabatan legislative tersebut. Kalau demikian wajarlah jikalau mereka (para caleg) bertempur dengan kekuatan penuh dan mati-matian dalam merebut kursi jabatan tersebut tanpa memperhatikan aturan, nilai, moral dan aspek spiritual dalam menerapkan strategi dan taktik. Itu berarti bahwa ajang pemilu yang kita lakoni tiap lima tahunnya merupakan ajang pemilihan idolah-idolah pribadi koruptor. Inilah yang dimaksud democrazy (masyarakat gila).
Namun halini tidak sepenuhnya kita salahkan kepada masyarakat yang dengan mudahnya menjual suaranya dan memilih calon wakil rakyat tanpa pengenalan lebih jauh dan mendalam. Demokrasi (kekuasaan rakyat) perlu berjalan seiringan dengan pengetahuan masyarakat luas mengenai system pemerintahan, hak dan tanggung jawab, prosudural dan tata cara menyampaikan aspirasinya. Kalau tidak, bagaimana munkin kekuasaan rakyat dapat berjalan dengan baik tanpa ada pengetahuan tentang hal tersebut?.
Masyarakat perlu mendapatkan ruang-ruang informasi mengenai visi-misi calon legislative yang objektif dari Badan Komisi Pemilihan Umum. Pendidikan nonformal bagi masyarakat tentang hakekat demokrasi perlu disosialisasikan atau bahkan menjadi pengetahuan yang wajib bagi masyarakat yang terlibat dalam pemilu. Ormas-ormas seperti Parpol dan Lembaga Swadaya Masyarakat seharusnya bertanggung jawab akan pendidikan nonformal tersebut, agar dapat berjalan bersama masyarakat luas dalam mendampingi para wakil rakyat. Sehinnga masyarakat dapat mengambil sikap dan menentukan suaranya tanpa iming-iming materil sepihak. Dan dapat berlaku bijak dalam menerima kekalahan caleg yang didambakannya. Sehingga tidak ada lagi perang antar sesame warga hanya karena persoalan perbedaan pilihan.[HI]
No comments:
Post a Comment