Wednesday, February 11, 2015

Cicak vs Buaya Jilid 2

Belum hilang pada ingatan masyarak indonesia perihal konflik yang menimpa kedua lembaga penegak hukum (POLRI dan KPK) dimana seharusnya kedua lembaga tersebut menjadi sandaran masyarakat dalam mempertahankan dan menuntut keadilan akan hak-hak masyarakat. Konflik ini terjadi pada pertengahan tahun 2009 kemarin, dan ini menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat pada ke dua lembaga penegak hukum tersebut. Hal ini kemudian diperburuk oleh ketidak jelasan media dalam memberikan informasi ke pada masyarakat, sehingga menimbulkan kesan bahwa kedua lembaga tersebut jelek dan sudah tidak memiliki wibawa.

Bermula pada draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) pada akhir Juli 2008. Semenjak itu, KPK mulai disudutkan oleh berbagai pihak. Sebut saja namanya Ahmad Fauzi yang merupakan anggota DPR meminta agar KPK dibubarkan saja. Komisi III DPR meminta KPK agar libur saja. Lalu kemudian disusul dengan pernyataan Susno Duadji (Kabareskrim Polri) "Cicak (KPK) kok melawan Buaya (Polisi)". Dari sinilah istila cicak vs buaya sebagai simbolik KPK melawan kepolisian dan memberantas penyalahgunaan tanggung jawab pada internal kepolisian.
Namun tugas itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebab yang dihadapi KPK adalah sosok Buaya yang ganas dan cukup besar. Badai hantaman datang silih berganti seiring waktu menerpa lembaga KPK hingga saat ini. Dan baru-baru ini konflik kedua lembaga penegak hukum tersebut kembali pecah. Ketika Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkenan dengan rekening gendut miliknya pada tanggal 13 Januari 2015.

Namun layaknya pertandingan sepak bola  yang saling menyerang, pihak ke Polisian menangkap Bambang Widjiyanto  KPK pada tgl 23 Januari 2015 sehabis Bambang Widjiyanto mengantar anaknya ke sekolah. Dan hingga kini penyerangan kepada KPK tak henti-hentinya, mulai dari teror hingga daftar nama pimpinan KPK yang di indikasikan terlibat pada kasus korupsi oleh pihak Polisi.

Inronisnya penangkapan yang dilakukan oleh pihak ke Polisian melanggar kode etik dan lebih terkesan penculikan. Hal ini tentunya tidak bisa didiamkan begitu saja.

Masyarakat harus tahu peran KPK dalam memberantas pelaku koruptor, sementara koruptor di Indonesia merajalela dan memiliki kekuasaan. Wajar jika kehadiran KPK banyak yang menolak dan menghendaki pembubaran KPK dari kalangan Pejabat Anggota dewan dan para penguasa-penguasa lainnya.[HI]

1 comment:

kopi hitam said...

Semangat KPK, rakyat mendukungmu....